Banyak yang meramalkan bahwa Kemitraan Dagang Trans-Pasifik (Trans Pasific Partnership/TPP) akan karam -setelah Amerika Serikat (AS) sebagai promotornya memilih hengkang awal 2017 lalu. Sebagaimana diketahui, AS di bawah Presiden Donald Trump punya agenda untuk mengurangi aktivitas perdagangan bebas dan memilih untuk menjalankan sistem ekonomi yang lebih fokus ke urusan domestik, konon juga tidak terlalu mementingkan hubungan luar negeri.
Tetapi, kepergian AS dari kerja sama itu bukan berarti dunia sudah berakhir. Jepang melangkah ke depan untuk memimpin diplomasi, sampai kemudian di Santiago, Chili, pada Maret 2018, 11 negara Asia-Pasifik menandatangani bentuk baru dari kerja sama yang dinamakan Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership/CPTPP).
CPTPP tanpa AS masihlah merupakan perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia, mewakili hampir 13,5 persen dari produk domestik bruto (PDB) global. Kesepakatan ini menghubungkan Australia, Brunei, Kanada, Chili, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, dan Vietnam -yang menyediakan akses perdagangan bebas dan investasi di antara anggotanya. Sebagian besar teks TPP asli tetap utuh, dan dua pertiga dari 30 bab CPTPP identik dengan TPP.
Revisi paling signifikan atas TPP ada dalam bab investasi dan kekayaan intelektual. Misalnya, dalam bab investasi CPTPP, kemampuan investor untuk mengajukan tuntutan sengketa di bawah perjanjian investasi dan otorisasi investasi -yang sebagian besar digunakan untuk investasi pertambangan dan minyak- akan lebih terbatas dibandingkan dengan TPP. Demikian pula, di bawah revisi bab tentang kekayaan intelektual, lamanya perlindungan hak cipta untuk bahan tertulis dan paten untuk obat-obatan inovatif dipersingkat, serta perlindungan teknologi dan informasi juga dipersempit.
Dalam teks CPTPP disebutkan bahwa perjanjian mulai berlaku 60 hari setelah ratifikasi -oleh setidaknya 50 persen dari penandatangan (enam dari sebelas negara yang berpartisipasi). Hingga akhirnya pada 31 Oktober 2018 kemarin, Australia menjadi negara keenam yang meratifikasi perjanjian dan menandakan bahwa CPTPP berlaku efektif pada 30 Desember 2018.