NTB Today
NEWS TICKER

6 Fakta Fahri Hamzah yang Menang Lawan PKS Rp 30 M

Thursday, 10 January 2019 | 6:39 am
Reporter:
Posted by: NTB Today
Dibaca: 1744

Fahri Hamzah menang lawan PKS dan menagih partai berlambang bulan sabit kembar dan padi itu membayar Rp 30 miliar. Ada beberapa fakta tentang pria berumur 47 tahun itu.

Fahri tiba-tiba menjadi heboh karena Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 1876 K/Pdt/2018 sebelumnya telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS. Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.

Pihak pria yang aktif di Twitter ini telah menerima salinan putusan PN Jaksel yang mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 miliar ini dan langsung meneruskannya ke PKS.

Berita Lainnya

ntbtoday.com Copyright 2019 ©. All Rights Reserved.