NTB Today
NEWS TICKER

Bisnis Sampingan Jerumuskan Pengusaha Jagung di Bima ke Bui

Thursday, 10 January 2019 | 6:56 am
Reporter:
Posted by: NTB Today
Dibaca: 1347

Anggota Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pengusaha jagung asal Jawa Timur berinisial RD (35) karena diduga memiliki narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu seberat 1 kilogram.

RD ditangkap bersama seorang perempuan warga lokal berinisial FT (26). Keduanya diamankan di salah satu rumah toko (ruko) di RT 12, Lingkungan Karara, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Minggu, 22 Juli 2018, sekitar pukul 12.30 Wita.

“Kami juga mengamankan salah seorang warga lainnya yang berada di tempat kejadian perkara untuk dimintai keterangan, tapi statusnya masih saksi,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Jusnaidin, dilansir Antara.

Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara berupa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, alat pengisap, uang tunai senilai Rp 3 juta, buku tabungan, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Berita Lainnya

ntbtoday.com Copyright 2019 ©. All Rights Reserved.